You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga

Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) seluas 154.547 meter persegi di Jakarta Timur dikuasai warga secara ilegal. Seluruhnya lahan tersebar ke 41 titik di 13 lokasi berbeda.

Kita baru pasangi plang di enam lokasi. Sisanya menyusul secara bertahap

Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, ke 154.547 meter persegi lahan yang tersebar di 13 lokasi itu bukan tanah bermasalah atau sengketa. Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang sudah diserahkan oleh 13 perusahaan namun dikuasai warga.

"Kita baru pasangi plang di enam lokasi. Sisanya menyusul secara bertahap," katanya, Rabu (13/7).

9 Aset DKI di Jaksel Dipasangi Plang

Menurut Riswan, jika semua lahan tersebut tidak dipasangi plang maka akan bermasalah di kemudian hari. Sebab bisa saja warga menguasai fisiknya terus menerus dan memanfaatkannya secara ilegal.

Ke 41 titik lahan Fasos Fasum tersebut di antaranya kewajiban dari PT Daya Adicipta Sandika (2 titik), luas 5.276 meter persegi. Kemudian PT Mitra Sindo (12 titik), luas 79.832 meter persegi, PT Perumas (2 titik), luas 8.615 meter persegi, PT United Traxtors (2 titik) luas 22,995 meter persegi dan sebagainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11240 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati